Menu
Sistem Penjaminan Mutu Internal 2021
Master SPMI
Pencarian STANDAR%20SARANA%20&%20PRA%20SARANA%20PEMBELAJARAN
Pencarian
--Pilih--
6.1 Rektor menyediakan lahan, bangunan atau gedung sesuai persyaratan dan kriteria yang secara ekologis aman, nyaman dan sehat untuk menunjang proses pembelajaran serta status kepemilikan hak milik (sertipikat), akan di tingkatkan sesuai prioritas kebutuhan dan memperhatikan ketersediaan sumber anggaran sampai dengan tahun 2025 dan akan di evaluasi setiap tahun
6.2 Rektor menyediakan prasarana umum untuk menjamin terselenggaranya proses pembelajaran dan pelayanan administrasi akademik sesuai dengan bakat, minat, potensi, dan kecerdasan sumber daya manusia, dan direalisasi secara bertahap seusai rasio kebutuhan paling lambat akhir tahun 2025.
6.3 Rektor menyediakan sarana dan prasarana bagi mahasiswa berkebutuhan khusus untuk menjamin terselenggaranya proses pembelajaran dan pelayanan administrasi akademik sesuai dengan bakat, minat, potensi, dan kecerdasan sumber daya manusia, dan direalisasi secara bertahap seusai rasio kebutuhan paling lambat akhir tahun 2025
6.4 Rektor menyediakan fasilitas pembelajaran dengan karakteristik metode dan bentuk pembelajaran, isi dan proses pembelajaran dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan, secara bertahap agar dapat mencapai rasio kebutuhan paling lambat akhir tahun 2025
6.5 Rektor menyediakan sumber dan media belajar sesuai karakteristik metode dan bentuk pembelajaran, isi dan proses pembelajaran dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan, secara bertahap agar dapat mencapai rasio kebutuhan paling lambat akhir tahun 2025
6.6 Rektor menyiapkan standar mutu perencanaan dan pengadaan sarana prasarana sesuai kriteria kebutuhan pembelajaran dan akan di tingkatkan sesuai prioritas kebutuhan dan memperhatikan ketersediaan sumber anggaran sampai dengan tahun 2025 serta akan di evaluasi setiap tahun
6.7 Rektor menyediakan Standar Mutu Pengendalian, Evaluasi dan Tindakan Perbaikan Mutu Sarana prasarana pembelajaran untuk perbaikan dan peningkatan mutu sarana prasarana yang akan di tingkatkan sesuai prioritas kebutuhan dengan memperhatikan ketersediaan sumber anggaran sampai dengan tahun 2025 serta akan di evaluasi setiap tahun